Minggu, 25 Oktober 2015

Ilmu Sosial Dasar



Perguruan Tinggi dan Pendidikan

Pengertian Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah (SMK/SMA/MA). Program yang ada dalam pendidikan tinggi ini tidak hanya sarjana (S-1) melainkan diploma, pendidikan profesi, magister (S-2), bahkan doktor (S-3). Sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi ini dikenal dengan nama Perguruan Tinggi (PT), baik itu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Perguruan Tinggi ini terdiri dari beberapa bentuk, yaitu: universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas. Pada artikel ini kita tidak membahas lebih dalam tentang bentuk perguruan tinggi ini, inshaaAllah mungkin akan kita bahas pada artikel berikutnya.

Pengertian Pendidikan TInggi lebih jelas dan lengkap tertulis dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa:
"Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia."

Fungsi Pendidikan
Pendidikan Tinggi memiliki beberapa fungsi, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 4 bahwa pendidikan tinggi memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut:
  1. Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 
  2. Mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma, dan
  3. Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.


Tujuan Pendidikan Tinggi
Selain memiliki fungsi, pendidikan tinggi juga memiliki beberapa tujuan. Seperti halnya pengertian dan fungsi pendidikan tinggi, tujuan pendidikan tinggi juga tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu pada pasal 5. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 pasal 5 tersebut disebutkan 4 (empat) tujuan pendidikan tinggi, yaitu sebagai berikut:
  1. Berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. 
  2. Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. 
  3. Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia. 
  4. Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Source : http://www.pendidikanekonomi.com/2015/03/pengertian-fungsi-dan-tujuan-pendidikan.html



Pengertian Pendidikan
Manusia sejak lahir ke dunia sudah mendapatkan pendidikan hingga ia masuk ke bangku sekolah. kata pendidikan sudah tidak asing lagi ditelinga, karena semua manusia yang hidup pasti membutuhkan pendidikan, agar tujuan hidupnya tercapai dan dapat menghilangkan kebodohan.  Menurut KBBI kata pendidikan secara berasal dari kata "didik" dengan mendapatkan imbuhan "pe" dan akhiran "an", yang berarti cara, proses atau perbuatan mendidik. Kata pendidikan secara bahasa berasal dari kata "pedagogi" yakni "paid" yang berarti anak dan "agogos" yang berarti membimbing, jadi pedagogi adalah ilmu dalam membimbing anak. Sedangkan secara istilah definisi pendidikan ialah suatu proses pengubahan sikap dan prilaku seseorang atau kelompok dalam usaha mendewasakan manusia atau peserta didik melalui upaya pengajaran dan pelatihan.

Adapun pengertian-pengertian atau definisi pendidikan menurut pakar dibidangnya antara lain:
  1. Prof. H. Mahmud Yunus : Yang dimaksud pendidikan ialah suatu usaha yang dengan sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, jasmani dan akhlak sehingga secara perlahan bisa mengantarkan anak kepada tujuan dan cita-citanya yang paling tinggi. Agar memperoleh kehidupan yang bahagia dan apa yang dilakukanya dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, masyarakat, bangsa, negara dan agamanya.
  2. Prof. Dr. John Dewey : Menurutnya pendidikan merupakan suatu proses pengalaman. Karena kehidupan merupakan pertumbuhan, maka pendidikan berarti membantu pertumbuhan batin manusia tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan adalah proses penyesuaian pada setiap fase dan menambah kecakapan dalam perkembangan seseorang melalui pendidikan.
  1. M.J. Langeveld : Pendidikan merupakan upaya dalam membimbing manusia yang belum dewasa kearah kedewasaan. Pendidikan adalah suatu usaha dalam menolong anak untuk melakukan tugas-tugas hidupnya, agar mandiri dan bertanggung jawab secara susila. Pendidikan juga diartikan sebagai usaha untuk mencapai penentuan diri dan tanggung jawab.
  2. Prof. Herman H. Horn : Beliau berpendapat bahwa pendidikan adalah suatu proses dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah berkembang secara fisik dan mental yang bebas dan sadar kepada Tuhan seperti termanifestasikan dalam alam sekitar, intelektual, emosional dan kemauan dari manusia.
  3. Driyarkara : Pendidikan diartikan sebagai suatu upaya dalam memanusiakan manusia muda atau pengangkatan manusia muda ke taraf yang insani.
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) : Pendidikan yaitu sebuah proses pembelajaran bagi setiap individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek tertentu dan spesifik. Pengetahuan yang diperoleh secara formal tersebut berakibat pada setiap individu yaitu memiliki pola pikir, perilaku dan akhlak yang sesuai dengan pendidikan yang diperolehnya.
  5. Ki Hajar Dewantara : Menurutnya pendidikan adalah suatu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak. Maksudnya ialah bahwa pendidikan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada peserta didik agar sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup yang setinggi-tingginya.
  6. Stella van Petten Henderson : Pendidikan yaitu suatu kombinasai dari pertumbuhan dan perkembangan insani dengan warisan sosial.
  7. Kohnstamm dan Gunning : Pendidikan merupakan suatu pembentukan hati nurani manusia, yakni pendidikan ialah suatu proses pembentukan dan penentuan diri secara etis yang sesuai dengan hati nurani.
  8. H. Horne : Menyatakan bahwa pendidikan adalah proses yang dilakukan secara terus menerus dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi manusia yang telah berkembang secara fisik dan mentalnya.
  9. Frederick J. Mc Donald : mengemukakan pendapatnya bahwa pendidikan ialah suatu proses yang arah tujuannya adalah merubah tabiat manusia atau peserta didik.
  10. Ahmad D. Marimba : Mengemukakan bahwa pendidikan ialah suatu proses bimbingan yang dilaksanakan secara sadar oleh pendidik terhadap suatu proses perkembangan jasmani dan rohani peserta didik, yang tujuannya agar kepribadian peserta didik terbetuk dengan sangat unggul. Kepribadian yang dimaksud ini bermakna cukup dalam yaitu pribadi yang tidak hanya pintar, pandai secara akademis saja, akan tetapi baik juga secara karakter.
  11. Carter V. Good : Mengartikan pendidikan sebagai suatu proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan prilaku yang berlaku dalam masyarakat. Proses dimana seseorang dipengaruhi oleh lingkungan yang terpimpin khususnya didalam lingkungan sekolah sehingga dapat mencapai kecakapan sosial dan dapat mengembangkan kepribadiannya.
  12. Ensiklopedi Pendidikan Indonesia : Menjelaskan mengenai pendidikan, yaitu sebagai proses membimbing manusia atau anak didik dari kegelapan, ketidaktahuan, kebodohan, dan kecerdasan pengetahuan.
  13. UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003 : Pendidikan merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mampu mengembangkan potensi yang ada didalam dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian yang baik,  pengendalian diri, berakhlak mulia, kecerdasan,dan keterampilan yang diperlukan oleh dirinya dan masyarakat.
Dari beberapa pengertian tersebut tentang definisi pendidikan, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan ialah bimbingan yang diberikan kepada anak dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya untuk mencapai tingkat kedewasaan dan bertjuan untuk menambah ilmu pengetahuan, membentuk karakter diri, dan mengarahkan anak untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Pendidikan juga bisa diartikan sebagai usaha sadar yang bertujuan untuk menyiapkan peserta didik dalam belajar melalui suatu kegiatan pengajaran, bimbingan dan latihan demi peranannya dimasa yang akan datang.

Fungsi dan Tujuan Pendidikan
1.        Pendidikan Sebagai Penegak Nilai
Pendidikan merupakan penegak nilai dalam masyarakat dengan artian memelihara serta menjaga tetap lestarinya nilai-nilai tersebut dalm masyarakat. Untuk memelihata dan melestarikan nilai-nilai ini dengan sendirinya dunia pendidikan harus selektif agar tidak menimbulkan gejolak-gejolak dalam masyarakat.
Macam-macam nilai budaya menurut Eduard Spanger :
  1. Nilai Politik
  2. Nilai Ekonomi
  3. Nilai Sosial
  4. Nilai Ilmu Pengetahuan
  5. Nilai Etika
  6. Nilai Seni
2.        Pendidikan Sebagai Sarana Pengembang Masyarakat
Proses pendidikan selalu terjadi dalam lingkungan masyarakat, dan pendidikan bertujuan untuk mengembangkan masyarakat itu sendiri. Proses tersebut akan berlangsung terus-menerus selama masyarakat itu masih ada. Orang-orang dewasa dalam suatu masyarakattertentu akan mejadi pendidik dalam lingkungan keluarganya masing-masing.
3.        Pendidikan Sebagai Upaya Pengembangan Potensi Manusia
Dalam mengembangkan nilai-nilai yang hidup ditengah-tengah masyarakat ini secara langsung ataupun tidak langsung akan terkait dengan pengembangankemampuan masyarakat, dan sangat erat hubungannya dengan pembentukan anggota masyarakat yang luwes yang bisa berperan sebagai anggota masyarakat yang baik dan bisa berperan sebagaimana mestinya.

Tujuan pendidikan bisa didefinisikan sebagai salah satu unsur dari pendidikan yang berupa rumusan tentang apa yang harus dicapai oleh para peserta didik. Fungsi dari tujuan pendidikan ini adalah untuk memberikan arahan serta pedoman bagi semua jenis pendidikan yang dilakukan. Tujuan pendidikan ini kalau bisa kita sebut seagai sasaran pencapaian yang ingin diraih terhadap peserta didik, dan tentu ini menjadi dasar dari penentuan isi pendidikan, metode, alat, serta tolak ukur yang digunakan.
Sementara tujuan pendidikan secara umum adalah untuk mengubah segala macam kebiasaan buruk yang ada di dalam diri manusia menjadi kebiasaan baik yang terjadi selama masa hidup, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas diri menjadi pribadi yang mampu bersaing dan menjawab berbagai tantangan di masa depan.
Apabila kita membahas tentang tujuan pendidikan (bukan tujuan pendidikan secara umum), maka banyak para ahli yang berpedapat tentang tujuan dari pendidikan ini, dan ternyata tujuan pendidikan itu bermacam-macam. Contohnya saja lavengeld, dia berpendapat bahwa tujuan pendidikan itu ada 6, yaitu tujuan umum (ini yang sedang kita bahas), tujuan khusus, tujuan insidental, tujuan sementara, tujuan tak lengkap, serta tujuan perantara.
Sebenarnya pemerintah Indonesia telah menetapkan tujuan pendidikan secara umum dalam undang-undang dasar, tujuan pendidikan secara umum adalah untuk membentuk warga negara Indonesia menjadi manusia-manusia yang bertaqwa dan beriman kepada Tuhan yang Maha Esa, sebagaimana terkandung dalam substansi pancasila. Sementara undang-undang yang menyebutkan tujuan pendidikan secara umum adalah  Undang-Undang Dasar tahun 1945 (versi Amandemen) Pasal 31 ayat 3 dan 5, Undang-Undang No.2 Tahun 1989 Pasal 4 dan pasal 15, serta Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Pasal 3.
Itulah penjabaran mengenai tujuan pendidikan secara umum, dimana pemerintah Indonesia sendiri sudah memiliki ketetapan pendidikan secara umum yang termaktub dalam undang-undang dan memiliki ketetapan hukum yang tetap. Tujuan pendidikan secara umum yang tertulis dalam undang-undang inilah yang menjadi dasar dari pembentukan sistem pendidikan yang ada di Indonesia.

Source :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar