Berulang kali Daniel Kaghahing mengusap
matanya yang berkaca-kaca. Mantan pelaut di Papusungan, Lembeh Selatan--sebuah
pulau tepat di seberang Kota Bitung, Sulawesi Utara-- itu sedang meratapi garis
hidupnya yang nahas. Ditemui pada akhir Mei 2014 lalu, pria 39 tahun ini baru
sebulan keluar dari penjara.
Nasib buruknya bermula dua tahun lalu. Ketika itu Daniel memegang jabatan
mentereng: kapten kapal. Bahteranya tidak sembarangan. Besarnya 319 gross tonnage dan bisa berlayar
mencari ikan sampai jauh. Namanya Meriyana. Sekali melaut, Daniel bisa tak
pulang sampai enam bulan.
Pada awal 2012, sebuah peristiwa mengubah garis tangan Daniel. Sepulang dari
kegiatannya menangkap ikan di Laut Arafura, polisi mencarinya dengan tuduhan
terlibat pemalsuan dokumen kapal. Sekembalinya ke Bitung, Meriyana memang
berubah nama menjadi Yungin 05.
Daniel terkejut. Selama delapan tahun jadi nakhoda kapal, baru kali ini dia
berurusan dengan penegak hukum. Rasa kagetnya bertambah ketika majelis hakim
menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara. Tak hanya itu, semua dokumen izinnya
sebagai pelaut juga disita pengadilan, termasuk sertifikat ahli nautika kapal
penangkap ikan (atkapin) tingkat dua. “Sejak itu saya tidak bisa melaut
lagi," katanya pilu.
Ironisnya, pelanggaran seperti yang dilakoni Daniel itu dilakukan juga oleh
banyak pelaut lain di Bitung. Kapten kapal yang menakhodai bahtera dengan
dokumen palsu bertebaran di sana. Di atas kapal siluman itu, mereka tak lebih
dari kapten boneka.
TUDINGAN bahwa sebagian besar kapal
penangkap ikan di Indonesia diam-diam ternyata milik warga negara dan
perusahaan asing sebenarnya sudah lama terdengar.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), sebuah lembaga swadaya
masyarakat yang kerap melakukan riset dan advokasi di bidang ini, secara khusus
mengangkat isu ini dalam peringatan Hari Nelayan Nasional pada 6 April 2014
lalu. Mereka menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, menuding
pemerintah membiarkan banyak kapal siluman mencuri ikan di perairan Nusantara.
Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, mengaku punya sederet bukti untuk
mendukung tuduhan itu. “Selama ini ada kesan bahwa pelakunya justru dilindungi
pemerintah," kata Halim, ketika ditemui pada Mei 2014.
Tak mengherankan kalau Halim geregetan. Kerugian Indonesia akibat penangkapan
ikan tanpa izin, tak dilaporkannya hasil tangkapan ikan, dan penangkapan ikan
di area yang belum diatur pengelolaannya (illegal, unreported, and unregulated fishing), mencapai ratusan
triliun rupiah setiap tahunnya. Pada 2001 saja, Organisasi Pangan Dunia (FAO)
memperkirakan Indonesia kehilangan Rp 30 triliun per tahun dari sektor ini.
Sebuah lembaga riset lain, Fisheries Resources Laboratory, mengungkapkan angka
yang lebih mencengangkan. Akibat pencurian ikan di Laut Arafura selama kurun
waktu 2001-2013, negeri ini sudah merugi Rp 520 triliun. Uang sebanyak itu bisa
dipakai untuk membangun lebih dari seratus jembatan antarpulau sebesar
Suramadu. “Modus illegal fishing
yang paling banyak terjadi adalah pemalsuan izin," tulis hasil analisis
itu.
Secara tersirat, pemerintah tak menolak kesahihan data lembaga ini. Pasalnya,
dokumen penelitian ini justru ditemukan Tempo
di situs resmi milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bagaimana pemalsuan izin kapal siluman ini bisa terjadi? Halim menunjuk
lemahnya pengawasan atas proses alih kepemilikan pada kapal yang semula
berbendera asing. “Semua berawal dari sana," katanya.
Merujuk pada data Kementerian Kelautan dan Perikanan, saat ini terdapat
sedikitnya 550 ribu kapal yang mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI)
dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Dari jumlah itu, 1.200 adalah eks
bahtera berbendera asing.
Kapal-kapal asing itu berubah kepemilikan seiring dengan pemberlakuan
Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, yang melarang sepenuhnya
Kapal asing
menangkap ikan di laut Nusantara. Kini
kapal-kapal raksasa itu tercatat sebagai milik orang atau perusahaan Indonesia.
Masalahnya, banyak yang yakin ada permainan di bawah meja. Para pemilik lama
kapal asing itu sebenarnya masih menguasai asetnya dengan menyiasati perizinan.
Rokhmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Megawati
Soekarnoputri, termasuk yang mempercayai hal itu. “Namanya kapal pinjam bendera
(flag of convenience). Kapal
semacam itu semi-legal: secara de jure
resmi milik pengusaha Indonesia, tapi de
facto milik asing," katanya ketika ditemui pada pertengahan Mei
2014.
Mantan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan Aji Soelarso
sependapat. Dihubungi terpisah, dia mengungkapkan bahwa peralihan kepemilikan
kapal asing ke pengusaha Indonesia itu menggunakan modus transaksi palsu.
“Akibatnya, sekarang banyak kapal abal-abal," katanya pada awal Juni 2014
lalu.
Kedua mantan pejabat ini menegaskan bahwa praktek kapal siluman merupakan modus
terbaru penangkapan ikan ilegal. "Dengan bendera Indonesia, kapal-kapal
asing ini leluasa menangkap ikan di luar wilayah yang menjadi haknya,"
kata Rokhmin dengan nada geram.
Mari kembali pada kisah Daniel
Kaghahing. Pada medio 2011, Meriyana--kapal yang dinakhodai Daniel--berangkat
dari Pelabuhan Bitung. Mereka berencana melaut selama enam bulan di Laut
Arafura.
Baru dua bulan beroperasi di perairan kaya ikan itu, sebuah panggilan masuk ke
telepon satelit yang terpasang di Meriyana. Seorang pegawai PT Karya Bitung
Sejati--perusahaan pemilik Meriyana--meminta Daniel segera merapat ke Pelabuhan
Pomako, Timika, Papua. “Saya diminta mengambil dokumen surat izin penangkapan
ikan yang sudah diperpanjang," katanya kepada Tempo, akhir Mei 2014 lalu.
Sampai di Timika beberapa hari kemudian, Daniel sempat kebingungan karena tak
ada orang Karya Bitung Sejati di sana. Dia malah ditemui seseorang bernama
Warsono, yang mengaku sebagai bos PT Yungin Prima Sentosa.
“Dia memerintahkan lambung kapal saya dicat ulang dan diberi nama baru: Yungin
05," kata Daniel mengenang. Pada dokumen surat izin penangkapan ikan pun,
nama kapal Daniel sudah berubah. Tak ada lagi Meriyana.
Daniel mengikuti perintah Warsono, karena dia tahu persis Karya Bitung Sejati
bukanlah pemilik asli Meriyana. Apalagi Warsono memberi jaminan bahwa manajemen
Karya Bitung sudah menyetujui perubahan itu. “Pemilik Meriyana itu orang
Taiwan. Namanya Agi," kata Daniel. Dia menduga Warsono adalah orang
suruhan Agi.
Setelah pengecatan ulang rampung, Meriyana alias Yungin 05 melaut lagi. Meski
sempat waswas karena berlayar dengan dokumen palsu, Daniel memutuskan jalan
terus. “Soalnya, pengelola Pelabuhan Pomako menerbitkan surat persetujuan
berlayar untuk Yungin 05. Kalau ada masalah, seharusnya surat itu tidak
keluar," katanya yakin.