Kamis, 12 Maret 2015

Tugas Kepariwisataan 1


Pengertian Kepariwisataan, Alasan dan Tujuan diadakan Kepariwisataan & Syarat dan Ketentuan diadakan Kepariwisataan

A. Pengertian Kepariwisataan

Istilah pariwisata berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari suku kata “pari” berarti berkeliling atau bersama, dan suku kata “wisata” berarti perjalanan. Jadi secara pengertiannya pariwisata berarti perjalanan keliling dari suatu tempat ke tempat lain.

Kepariwisataan adalah merupakan kegiatan jasa yang memanfaatkan kekayaan alam dan lingkungan hidup yang khas, seperti : hasil budaya, peninggalan sejarah, pemandangan alam yang indah dan iklim yang nyaman. Perjalanan wisata adalah perjalanan keliling yang memakan waktu lebih dari tiga hari, yang dilakukan sendiri maupun di atur oleh Biro Perjalanan Umum dengan acara meninjau beberapa kota atau tempat baik di dalam maupun di luar negeri.

Secara umum pariwisata merupakan suatu perjalanan yang dilakukan seseorang untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan meninggalkan tempat semula dan dengan suatu perencanaan atau bukan maksud untuk mencari nafkah di tempat yang dikunjunginya, tetapi semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamasyaan atau rekreasi untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam.
Pengertian kepariwisataan menurut para ahli :

1. Salah Wahab (1975:55) mengemukakan definisi pariwisata, yaitu : pariwisata adalah salah satu jenis industri baru yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, standar hidup serta menstimulasi sektor-sektor  produktif lainnya. Selanjutnya, sebagai sektor yang komplek, pariwisata juga merealisasi industri-industri klasik seperti industri kerajinan tangan dan cinderamata, penginapan dan transportasi.

2. Pariwisata menurut Prof. Salah Wahab (dalam Yoeti, 1982:107)
“A proposeful human activity that serve as a link between people either within one some country or beyond the geographical limits or state. It involves the temporary displacement of  people to other region, country, for the satisfaction of varied needs other than exciting a renumareted function”. “Pariwisata adalah suatu aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar yang mendapat  pelayanan secara bergantian diantara orang-orang dalam suatu negara itu sendiri atau di luar negeri (meliputi pendiaman orang-orang dari daerah lain) untuk mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda dengan apa yang dialaminya dimana ia memperoleh pekerjaan tetap”.

3. Mathieson dan Wall (1982) mendefinisikan pariwisata sebagai serangkaian aktivitas berupa aktivitas perpindahan orang untuk sementara waktu ke suatu tujuan di luar tempat tinggal maupun tempat kerjanya yang biasa, aktivitas yang dilakukannya selama tinggal di tempat tujuan tersebut, dan kemudahan-kemudahan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhannya  baik selama dalam perjalanan maupun di lokasi tujuannya.

4. Burkart dan Medlik (1987) pariwisata sebagai suatu tranformasi orang untuk sementara san dalam jangka waktu jangka pendek ketujuan-tujuan di luar tempat dimana mereka hidupdan  bekerja, dan kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di tempat- tempat tujuan itu.

5. Pariwisata menurut Prof.K. Krapt dan Prof. Hunziker (dalam Yoeti, 1996:112) Pariwisata adalah keseluruhan dari gejala-gejala yang ditimbulkan dari perjalanan dan  pendiaman orang-orang asing serta penyediaan tempat tinggal sementara, asalkan orang asing itu tidak tinggal menetap dan tidak memperoleh penghasilan dari aktivitas yang bersifat sementara.

6. Pariwisata menurut Mr. Herman V. Schulard (dalam Yoeti, 1996:114) Pariwisata adalah sejumlah kegiatan terutama yang ada kaitannya dengan perekonomian secara langsung berhubungan dengan masuknya orang-orang asing melalui lalu lintas di suatu negara tertentu, kota dan daerah.

7. Kodhyat (1998) pariwisata adalah perjalanan dari suatu tempat ketempat lain, bersifat sementara, dilakukan perorangan atau kelompok, sebagai usaha mencari keseimbangan atau keserasiaan dan kebahagiaan dengan lingkungan dalam dimensi sosial, budaya, alam dan ilmu.

8. Menurut WTO/UNWTO (1999), pariwisata adalah kegiatan manusia yang melakukan  perjalanan ke dan tinggal di daerah tujuan di luar lingkungan kesehariannya.


B. Alasan dan Tujuan diadakan Kepariwisataan : 
1. Business Tourism, yaitu jenis pariwisata dimana pengunjungnya datang untuk tujuan dinas, usaha dagang atau yang berhubungan dengan pekerjaannya, kongres, seminar, konvension, simposium, musyawarah kerja dan lain-lain. 
2. Education Tourism, yaitu jenis pariwisata dimana orang-orang melakukan perjalanan tersebut dengan tujuan studi atau untuk mempelajari suatu bidang ilmu pengetahuan. 
3. Vocation Tourism, yaitu jenis pariwisata dimana pengunjungnya datang hanya untuk berlibur saja.


C. Syarat dan Ketentuan Kepariwisataan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  24 TAHUN 1979
TENTANG
PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
DALAM BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT I


Presiden Republik Indonesia


Menimbang :
a. bahwa untuk pengembangan kepariwisataan yang merupakan faktor potensial di dalam usaha pembangunan Indonesia secara menyeluruh dan merata, perlu adanya pembinaan yang lebih terarah;

b. bahwa potensi pariwisata yang dapat dikembangkan tersebut letaknya tersebar di seluruh Wilayah Indonesia, dan secara juridis masih menjadi urusan Pemerintah Pusat;

c. bahwa untuk meningkatkan usaha pengembangan kepariwisataan sebagai salah satu upaya untuk meratakan pendapatan dan pembangunan dalam rangka pengisian otonomi yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah, maka dipandang perlu untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I.

d. bahwa sesuai dengan ketentuan  Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan penyerahan urusan-urusan tersebut di atas harus diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat      : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
                          2. Undang-undang  Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan    : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM, BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT I.

           

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah Tingkat I adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
b. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat yang ditujukan untuk menata kebutuhan perjalanan dan persinggahan wisatawan;
c. Obyek Wisata adalah perwujudan daripada ciptaan manusia, tata hidup, seni budaya serta sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk dikunjungi wisatawan;
d. Pramuwisata adalah orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk kepada wisatawan mengenai obyek wisata;
e. Losmen adalah suatu usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan penginapan;
f. Penginapan Remaja adalah suatu usaha yang tidak bertujuan komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi remaja untuk memperoleh pelayanan penginapan-penginapan dan pelayanan-pelayanan lain;
g. Pondok Wisata adalah suatu usaha perorangan dengan menggunakan sebagian dari rumah tinggalnya untuk penginapan bagi setiap orang dengan perhitungan pembayaran harian;
h. Perkemahan adalah suatu bentuk wisata dengan menggunakan tenda yang dipasang di alam terbuka atau kereta gandengan bawaan sendiri sebagai tempat menginap;
i. Rumah makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan hidangan dan minuman untuk umum di tempat usahanya;
j. Bar adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menghidangkan minuman keras dan minuman lainnya untuk umum di tempat usahanya; ,
k. Mandala Wisata adalah tempat yang disediakan untuk kegiatan penerangan wisata serta peragaan kesenian dan kebudayaan;
l. Usaha Kawasan Pariwisata adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan prasarana dan sarana untuk pengembangan pariwisata dalam suatu kawasan;
m. Usaha rekreasi dan hiburan umum adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani;
n. Promosi Pariwisata Daerah adalah upaya dan kegiatan secara sistematis yang dilaksanakan oleh Daerah guna merangsang masyarakat agar menggunakan waktu luangnya untuk melakukan perjalanan wisata di dan ke daerahnya.


Pasal 2

Dengan tidak mengurangi pertanggungjawaban Menteri Perhubungan atas pembinaan di bidang kepariwisataan, kepada Daerah Tingkat I diserahkan tugas dan wewenang pengurusan di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB II

URUSAN YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH TINGKAT I

Pasal 3

Urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a. Urusan Obyek Wisata, sepanjang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang akan berlaku tidak menjadi urusan Pemerintah Pusat;
b. Urusan Pramuwisata;
c. Urusan Losmen;
d. Urusan Penginapan Remaja;
e. Urusan Pondok Wisata;
f. Urusan Perkemahan;
g. Urusan Rumah Makan;
h. Urusan Bar;
i.  Urusan Mandala Wisata;
j.  Urusan Usaha Kawasan Pariwisata;
k. Urusan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
l.  Urusan Promosi Pariwisata Daerah.

Pasal 4

Pemerintah Daerah Tingkat I menyelenggarakan pengumpulan keterangan-keterangan serta data statistik kepariwisataan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.

BAB III

PEGAWAI

Pasal 5

(1) Dengan tidak mengurangi hak Daerah untuk mengangkat Pegawai Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka untuk menyelenggarakan wewenang, tugas, dan kewajiban Daerah mengenai urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setelah mendengar pertimbangan Pemerintah Daerah dengan Keputusan Menteri Perhubungan, dapat :
            a. Diserahkan kepada Daerah Pegawai-pegawai Negeri dari Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Perhubungan yang pada saat pelaksanaan penyerahan berkedudukan dalam wilayah Daerah, untuk diangkat menjadi Pegawai Daerah, kecuali pegawai-pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
            b. Diperbantukan kepada Daerah Pegawai-pegawai Negeri golongan teknis dari Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen Perhubungan yang berpangkat golongan II/b keatas PGPS-1968.

(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, maka dengan Peraturan Menteri Perhubungan dapat diadakan ketentuan tentang kedudukan dan jaminan-jaminan Pegawai Negeri yang diperbantukan pada Daerah.

(3) Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Kepala.Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Source :
http://reeaven.blogspot.com/2012/10/pengertian-kepariwisataan.html
http://assharrefdino.blogspot.com/2013/11/pengertian-pariwisata-menurut-para-ahli.html
http://rafansdetik.blogdetik.com/index.php/2012/05/02/ilmu-pengetahuan-pariwisata-motif-perjalanan-wisata/  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar