Pengertian
Kepariwisataan, Alasan dan Tujuan diadakan Kepariwisataan & Syarat dan
Ketentuan diadakan Kepariwisataan
A. Pengertian
Kepariwisataan
Istilah pariwisata berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari suku
kata “pari” berarti berkeliling atau bersama, dan suku kata “wisata” berarti
perjalanan. Jadi secara pengertiannya pariwisata berarti perjalanan keliling
dari suatu tempat ke tempat lain.
Kepariwisataan adalah merupakan kegiatan jasa yang memanfaatkan kekayaan alam dan lingkungan hidup yang khas, seperti : hasil budaya, peninggalan sejarah, pemandangan alam yang indah dan iklim yang nyaman. Perjalanan wisata adalah perjalanan keliling yang memakan waktu lebih dari tiga hari, yang dilakukan sendiri maupun di atur oleh Biro Perjalanan Umum dengan acara meninjau beberapa kota atau tempat baik di dalam maupun di luar negeri.
Secara umum pariwisata merupakan suatu
perjalanan yang dilakukan seseorang untuk sementara waktu yang diselenggarakan
dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan meninggalkan tempat semula dan
dengan suatu perencanaan atau bukan maksud untuk mencari nafkah di tempat yang
dikunjunginya, tetapi semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamasyaan atau
rekreasi untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam.
Pengertian
kepariwisataan menurut para ahli :
1. Salah Wahab
(1975:55) mengemukakan definisi pariwisata, yaitu : pariwisata adalah salah
satu jenis industri baru yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan penyediaan
lapangan kerja, peningkatan penghasilan, standar hidup serta menstimulasi
sektor-sektor produktif lainnya. Selanjutnya, sebagai sektor yang
komplek, pariwisata juga merealisasi industri-industri klasik seperti industri
kerajinan tangan dan cinderamata, penginapan dan transportasi.
2. Pariwisata
menurut Prof. Salah Wahab (dalam Yoeti, 1982:107)
“A proposeful
human activity that serve as a link between people either within one some
country or beyond the geographical limits or state. It involves the temporary
displacement of people to other region, country, for the satisfaction of
varied needs other than exciting a renumareted function”. “Pariwisata adalah
suatu aktivitas manusia yang dilakukan secara sadar yang mendapat
pelayanan secara bergantian diantara orang-orang dalam suatu negara itu
sendiri atau di luar negeri (meliputi pendiaman orang-orang dari daerah lain)
untuk mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda dengan apa yang
dialaminya dimana ia memperoleh pekerjaan tetap”.
3. Mathieson dan
Wall (1982) mendefinisikan pariwisata sebagai serangkaian aktivitas berupa
aktivitas perpindahan orang untuk sementara waktu ke suatu tujuan di luar
tempat tinggal maupun tempat kerjanya yang biasa, aktivitas yang dilakukannya
selama tinggal di tempat tujuan tersebut, dan kemudahan-kemudahan yang
disediakan untuk memenuhi kebutuhannya baik selama dalam perjalanan
maupun di lokasi tujuannya.
4. Burkart dan
Medlik (1987) pariwisata sebagai suatu tranformasi orang untuk sementara san
dalam jangka waktu jangka pendek ketujuan-tujuan di luar tempat dimana mereka
hidupdan bekerja, dan kegiatan-kegiatan mereka selama tinggal di tempat-
tempat tujuan itu.
5. Pariwisata
menurut Prof.K. Krapt dan Prof. Hunziker (dalam Yoeti, 1996:112) Pariwisata
adalah keseluruhan dari gejala-gejala yang ditimbulkan dari perjalanan dan
pendiaman orang-orang asing serta penyediaan tempat tinggal sementara,
asalkan orang asing itu tidak tinggal menetap dan tidak memperoleh penghasilan
dari aktivitas yang bersifat sementara.
6. Pariwisata
menurut Mr. Herman V. Schulard (dalam Yoeti, 1996:114) Pariwisata adalah
sejumlah kegiatan terutama yang ada kaitannya dengan perekonomian secara
langsung berhubungan dengan masuknya orang-orang asing melalui lalu lintas di
suatu negara tertentu, kota dan daerah.
7. Kodhyat (1998)
pariwisata adalah perjalanan dari suatu tempat ketempat lain, bersifat
sementara, dilakukan perorangan atau kelompok, sebagai usaha mencari
keseimbangan atau keserasiaan dan kebahagiaan dengan lingkungan dalam dimensi
sosial, budaya, alam dan ilmu.
8. Menurut
WTO/UNWTO (1999), pariwisata adalah kegiatan manusia yang melakukan
perjalanan ke dan tinggal di daerah tujuan di luar lingkungan
kesehariannya.
B. Alasan dan
Tujuan diadakan Kepariwisataan :
1. Business
Tourism, yaitu jenis pariwisata dimana
pengunjungnya datang untuk tujuan dinas, usaha dagang atau yang berhubungan
dengan pekerjaannya, kongres, seminar, konvension, simposium, musyawarah kerja
dan lain-lain.
2. Education Tourism, yaitu jenis pariwisata dimana orang-orang melakukan perjalanan tersebut
dengan tujuan studi atau untuk mempelajari suatu bidang ilmu pengetahuan.
3. Vocation Tourism, yaitu jenis pariwisata dimana pengunjungnya datang hanya untuk berlibur
saja.
C. Syarat dan
Ketentuan Kepariwisataan
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1979
TENTANG
PENYERAHAN
SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
DALAM
BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT I
Presiden
Republik Indonesia
Menimbang :
a. bahwa untuk
pengembangan kepariwisataan yang merupakan faktor potensial di dalam usaha
pembangunan Indonesia secara menyeluruh dan merata, perlu adanya pembinaan yang
lebih terarah;
b. bahwa potensi
pariwisata yang dapat dikembangkan tersebut letaknya tersebar di seluruh
Wilayah Indonesia, dan secara juridis masih menjadi urusan Pemerintah Pusat;
c. bahwa untuk
meningkatkan usaha pengembangan kepariwisataan sebagai salah satu upaya untuk
meratakan pendapatan dan pembangunan dalam rangka pengisian otonomi yang nyata,
dinamis, dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan
Daerah, maka dipandang perlu untuk menyerahkan sebagian urusan Pemerintah Pusat
dalam kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I.
d. bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan penyerahan urusan-urusan tersebut
di atas harus diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN
SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM, BIDANG KEPARIWISATAAN KEPADA DAERAH TINGKAT
I.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah Tingkat
I adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974;
b. Kepariwisataan
adalah keseluruhan kegiatan Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat yang
ditujukan untuk menata kebutuhan perjalanan dan persinggahan wisatawan;
c. Obyek Wisata
adalah perwujudan daripada ciptaan manusia, tata hidup, seni budaya serta
sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk
dikunjungi wisatawan;
d. Pramuwisata
adalah orang yang pekerjaannya memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk
kepada wisatawan mengenai obyek wisata;
e. Losmen adalah
suatu usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu
bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan
penginapan;
f. Penginapan
Remaja adalah suatu usaha yang tidak bertujuan komersial yang menggunakan
seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi remaja
untuk memperoleh pelayanan penginapan-penginapan dan pelayanan-pelayanan lain;
g. Pondok Wisata
adalah suatu usaha perorangan dengan menggunakan sebagian dari rumah tinggalnya
untuk penginapan bagi setiap orang dengan perhitungan pembayaran harian;
h. Perkemahan
adalah suatu bentuk wisata dengan menggunakan tenda yang dipasang di alam
terbuka atau kereta gandengan bawaan sendiri sebagai tempat menginap;
i. Rumah makan
adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan
hidangan dan minuman untuk umum di tempat usahanya;
j. Bar adalah
setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menghidangkan
minuman keras dan minuman lainnya untuk umum di tempat usahanya; ,
k. Mandala Wisata
adalah tempat yang disediakan untuk kegiatan penerangan wisata serta peragaan
kesenian dan kebudayaan;
l. Usaha Kawasan
Pariwisata adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya
menyediakan prasarana dan sarana untuk pengembangan pariwisata dalam suatu
kawasan;
m. Usaha rekreasi
dan hiburan umum adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya
dimaksudkan untuk memberikan kesegaran rohani dan jasmani;
n. Promosi
Pariwisata Daerah adalah upaya dan kegiatan secara sistematis yang dilaksanakan
oleh Daerah guna merangsang masyarakat agar menggunakan waktu luangnya untuk
melakukan perjalanan wisata di dan ke daerahnya.
Pasal
2
Dengan tidak
mengurangi pertanggungjawaban Menteri Perhubungan atas pembinaan di bidang kepariwisataan,
kepada Daerah Tingkat I diserahkan tugas dan wewenang pengurusan di bidang
kepariwisataan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
BAB
II
URUSAN
YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH TINGKAT I
Pasal
3
Urusan yang
diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a. Urusan Obyek
Wisata, sepanjang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang
akan berlaku tidak menjadi urusan Pemerintah Pusat;
b. Urusan
Pramuwisata;
c. Urusan Losmen;
d. Urusan
Penginapan Remaja;
e. Urusan Pondok
Wisata;
f. Urusan
Perkemahan;
g. Urusan Rumah
Makan;
h. Urusan Bar;
i. Urusan Mandala Wisata;
j. Urusan Usaha Kawasan Pariwisata;
k. Urusan Usaha
Rekreasi dan Hiburan Umum;
l. Urusan Promosi Pariwisata Daerah.
Pasal
4
Pemerintah Daerah
Tingkat I menyelenggarakan pengumpulan keterangan-keterangan serta data
statistik kepariwisataan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri
Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.
BAB
III
PEGAWAI
Pasal
5
(1) Dengan tidak
mengurangi hak Daerah untuk mengangkat Pegawai Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka untuk
menyelenggarakan wewenang, tugas, dan kewajiban Daerah mengenai urusan-urusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setelah mendengar pertimbangan Pemerintah
Daerah dengan Keputusan Menteri Perhubungan, dapat :
a. Diserahkan kepada Daerah
Pegawai-pegawai Negeri dari Direktorat Jenderal Pariwisata, Departemen
Perhubungan yang pada saat pelaksanaan penyerahan berkedudukan dalam wilayah
Daerah, untuk diangkat menjadi Pegawai Daerah, kecuali pegawai-pegawai
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
b. Diperbantukan kepada Daerah
Pegawai-pegawai Negeri golongan teknis dari Direktorat Jenderal Pariwisata,
Departemen Perhubungan yang berpangkat golongan II/b keatas PGPS-1968.
(2) Dengan tidak
mengurangi ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi Pegawai Negeri, maka dengan Peraturan Menteri Perhubungan dapat diadakan
ketentuan tentang kedudukan dan jaminan-jaminan Pegawai Negeri yang
diperbantukan pada Daerah.
(3)
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Kepala.Badan
Administrasi Kepegawaian Negara.
Source :
http://reeaven.blogspot.com/2012/10/pengertian-kepariwisataan.html
http://assharrefdino.blogspot.com/2013/11/pengertian-pariwisata-menurut-para-ahli.html
http://rafansdetik.blogdetik.com/index.php/2012/05/02/ilmu-pengetahuan-pariwisata-motif-perjalanan-wisata/
Source :
http://reeaven.blogspot.com/2012/10/pengertian-kepariwisataan.html
http://assharrefdino.blogspot.com/2013/11/pengertian-pariwisata-menurut-para-ahli.html
http://rafansdetik.blogdetik.com/index.php/2012/05/02/ilmu-pengetahuan-pariwisata-motif-perjalanan-wisata/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar